Berita Desa
Mengurus Surat Pindah
Create By
31 October 2019
1 Views
Info dari kantor catatan sipil Kabupaten Magelang, bahwa untuk mengurus surat pindah tidak lagi menggunakan Pas Foto, yang sebelumnya harus melampirkan Pas Foto ukuran 4 x 6 berwarna dengan background merah sekarang sudah tidak perlu dilampirkan. sedangkan syarat-syarat lain untuk perpindahan penduduk tetap sama